Akurat Logo

Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Kepada Jusuf Hamka

Shandi Sanjaya | 29 Juni 2023, 18:00 WIB
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Kepada Jusuf Hamka

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD, buka suara terkait kabar terbaru tagihan utang antara bos jalan tol Jusuf Hamka dan pemerintah.

Mahfud mengungkap, dirinya sudah bertemu dengan Jusuf Hamka. Dari pertemuan tersebut, pemerintah akan menyelesaikan tagihan utang negara kepada bos jalan tol tersebut.

“Bertemunya kepada saya kira-kira dua minggu yang lalu dan kita sudah berbicara dan akan menyelesaikannya. Karena ini masalah negara yang juga harus diselesaikan. Tidak boleh negara memburu-burukan orang yang punya utang kepada negara, tapi kewajiban negara terhadap utang kepada rakyat diambangkan terus,” kata Mahfud MD melalui keterangan persnya, Kamis (29/6/2023).

Adapun, Mahfud mengaku belum bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Belum bertemunya kedua menteri tersebut dikarenakan jadwal yang padat.

“Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris dan sebagainya. Sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah," ucapnya.

Selain itu, Mahfud juga menginformasikan, perihal tagihan utang ini merupakan merupakan urusan perdata dan utang piutang. Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak boleh terburu-buru alias memerlukan waktu yang tepat untuk berbicara secara jernih.

"Karena ini hubungan keperdataan, kebetulan utang piutang, nanti diselesaikannya tak usah buru-buru, dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara jernih untuk menyelesaikannya," ungkap Mahfud.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani pernah mengucapkan, bahwa pemerintah ingin berhati-hati dan teliti untuk mempelajari sebelum membayar tagihan utang sebesar Rp179,5 miliar dari bos jalan tol tersebut.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.