Akurat

KPK Jerat Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Oktaviani | 13 Maret 2024, 16:36 WIB
KPK Jerat Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan pengusutan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020 ke tahap penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero) ini. Meski demikian, dia enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp33,3 Miliar Atas Kasus Korupsi PT Timah

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial M Rizal Zulkarnaen; dan seorang pihak swasta berinisial Iskandar Zulkarnaen.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Cegah 2 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi PT Taspen

KPK menduga kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Ali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S