Akurat Logo

Kejagung Sita Rp33,3 Miliar Atas Kasus Korupsi PT Timah

Oktaviani | 9 Maret 2024, 19:50 WIB
Kejagung Sita Rp33,3 Miliar Atas Kasus Korupsi PT Timah

AKURAT.CO Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp10 miliar dan SGD 2 juta (Rp23,3 miliar), dari hasil penggeledahan kasus korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada 2015-2022.

Dengan demikian, total uang yang disita sebesar Rp33,3 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak tanggal 6 hingga 8 Maret 2024.

Baca Juga: KPK Cegah 2 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi PT Taspen

"Kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3/2024).

Disampaikan Ketut, dari kegiatan tersebut, tim penyidik turut menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen.

Dia menegaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi soal aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan dalam kegiatan tata niaga timah ilegal.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka, yaitu: Suwito Gunawan alias SG alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Hasan Thjie alias Ashin alias HT selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka Tamron).

Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Baca Juga: Dirut Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Kwang Yung alias Buyung Koba alias BY selaku mantan Komisaris CV VIP; Robert Indarto alias RI selaku Direktur Utama PT SBS; Thamron alias TN alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

Dan, Alwin Albar alias AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; Toni Tamsil alias TT alias Akhi, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara; Rosalina alias RL, General Manager PT TIN; Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Ardiansyah alias RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S