Akurat

KPK Catat 90 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Rizky Dewantara | 6 Maret 2024, 19:49 WIB
KPK Catat 90 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengatakan sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani KPK, terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: KPK Perikasa Direktur Non Aktif BKPM Terkait Dugaan Korupsi di Maluku Utara

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ, yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan. Untuk itu, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

Dia menjelaskan, sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.

"Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer," imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip BLBI, HMS Center: Jangan Sampai Menjalar ke Indonesia

Dia berpesan, modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.

Untuk itu, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi.

Terkait hal itu, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah meluncurkan sistem pengawasan e-katalog atau e-audit yang mulai diterapkan untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2023-2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.