Akurat

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar

Oktaviani | 5 Maret 2024, 16:26 WIB
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar

AKURAT.CO Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Ganjar, eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S turut serta dilaporkan.

Laporan tersebut dilakukan oleh Indonesia Police Watch (IPW), yang dikomandoi Sugeng Teguh Santoso.
 
Menurut Sugeng, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
 
 
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
 
Menurut Sugeng, cashback itu diperkirakan mencapai 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu, kata dia, dialokasikan tiga pihak.
 
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
 
 
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," kata dia.
 
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
 
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
 
"Jadi (yang dilaporkan) pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2018, kemudian juga GP," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.