Akurat

Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK

Oktaviani | 5 Maret 2024, 16:13 WIB
Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK

AKURAT.CO Melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tujuh orang ke luar negeri, untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Kabar pencegahan terhadap tujuh orang itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, di kantornya, Selasa (5/3/2024).
 
Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020, dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. 
 
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali Fikri.
 
 
Namun sayang, Ali tak memerinci siapa saja yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
 
"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan, sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Indra Iskandar yang merupakan Sekjen DPR; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
 
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.
 
 
Diberitakam sebelumnya, Forum ekspose atau gelar perkara KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
 
"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
 
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
 
Indra Iskandar sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik saat masih bergulir ditahap penyelidikan, Rabu 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
 
 
Namum demikian, Ali masih belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
 
Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan. 
 
Saat ini dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka itu masih diproses lembaga antikorupsi. Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan.
 
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," ujar Ali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.