Akurat

Besok, Petinggi Harita Group Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Suap Proyek Malut

Oktaviani | 5 Maret 2024, 05:35 WIB
Besok, Petinggi Harita Group Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Suap Proyek Malut

AKURAT.CO Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), yang merupakan anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3/2024).

Pada sidang perdana nanti, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacaan surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Baca Juga: Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili

Selain Stevi Thomas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, anak perusahaan Harita Group, terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang perdana.

Mereka adalah Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut. Stevi dan tiga nama lainnya itu merupakan tersangka atas dugaan pemberi suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3/2024)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Akurat.co, Selasa (5/3/2024).

Atas pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan itu, penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: KPK Duga Anak Gubernur Malut dan Muhaimin Syarif Kecipratan Uang Suap

"Dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK diketahui juga menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Abdul Ghani Dkk itu masih diusut dan bergulir dalam proses penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S