Kejagung Segera Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Yusrizki Muliawan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa korupsi pembangunan menara BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dia mengatakan, upaya banding dilakukan lantaran putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan putusan yang lebih rendah dari setengah tuntutan Jaksa, sudah barang tentu akan melakukan upaya hukum banding," ujar Kapuspenkum, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan kepada Yusrizki Muliawan.
Baca Juga: Hakim Sebut Rp70 Miliar Korupsi BTS Kominfo Ke Komisi I Untuk Hentikan Proses Hukum
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp61 miliar.
Namun, uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) dengan total Rp61 miliar, yang selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, Yusrizki Muliawan bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam pengadaan BTS Kominfo.
Selain Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS Kominfo
Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki Muliawan terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









