Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Bukti Catatan Keuangan Pungli
Oktaviani | 28 Februari 2024, 21:37 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan bukti dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Adapun bukti itu antara lain berbagai dokumen catatan penerimaan sejumlah uang, yang ditemukan dan diamankan saat tim penyidik menggeledah tiga Rutan Cabang KPK untuk mengusut kasus dugaan pemerasan, Selasa (27/2/2024).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri bukti itu ditemukan dari giat paksa di tiga rutan, yakni Rutan di Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," sambung Ali.
Secara paralel, lanjut Ali, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
Hal ini, kata Ali, sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK.
Adapun 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK lantaran Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk menyidangkan. Atas kasus dugaan pungli di Rutan, 90 pegawai KPK masih akan menjalani pemeriksaan disiplin.
"Menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," ucap Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










