Civitas Akademika UTA 45 Sebut Oknum Polda Metro Kriminalisasi Petinggi Perguruan Tinggi

AKURAT.CO - Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta merasa dikriminalisasi oleh mafia hukum yang diduga bekerjasama dengan oknum petinggi Polda Metro Jaya. Ini terjadi setelah salah seorang petinggi perguruan tinggi tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan diproses dengan waktu yang tidak wajar dan sangat singkat.
"Pelaporan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2024 dan keesokan harinya tanggal 18 Januari 2024 sudah langsung terbit surat perintah penyelidikan Hebat itu pemainnya," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, kepada wartawan, Selasa (27/2).
Laporan dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2024 itu, dibuat oleh Tedja Widjaja. Rudyono sudah menerima panggilan dari kepolisian untuk hadir di Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.
"Sementara surat undangan klarifikasi baru sampai dan diterima tanggal yang sama, yaitu tanggal 23 Januari 2024 sore, setelah lewatnya waktu undangan," ujarnya.
Menurut Rudyono, kilatnya penerbitan surat perintah penyelidikan laporan polisi tersebut tidak masuk akal. Sebab surat perintah penyelidikan, menurutnya baru muncul setidaknya butuh waktu 5 sampai 10 hari dari waktu laporan dibuat.
"Karena mulai dari pembuatan laporan di SPKT sampai mendapat disposisi dari direktur itu harus melewati minimal tiga administrator surat-menyurat. Kami pengalaman membuat laporan polisi di Polda Metro bahkan prosesnya tahap per tahap dari mingguan hingga 1 bulanan, tergantung kita urus atau tidak," papar Rudyono.
Ia sendiri dilaporkan terkait perkara yang sudah sekitar lima tahun berlalu. Ia dipolisikan lantaran keterangannya di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keterangan terkait sengketa lahan Universitas, yang dianggap pelapor palsu.
"Namun tidak pernah ada penetapannya baik oleh hakim yang mengadili maupun dari pengadilan, sangat janggal memang, karena keterangan palsu pada persidangan itu masuk dalam ranah UU Kehakiman dan dalam kekuasaan hakim yang bertugas, bukan ranah publik," tandasnya.
"Padahal keterangan itu di bawah sumpah. Jika keterangan saya dianggap palsu, harus dilakukan penetapan pengadilan untuk memproses pidana. Ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada," sambung Rudyono.
Dirinya menduga upaya pemidanaan atau memaksa dirinya untuk berdamai, lantaran saat ini sertifikat dan akta jual beli pihak Tedja yang disengketakan, sudah dibatalkan keabsahannya oleh pengadilan. Ini terjadi setelah proses bertahun-tahun di pengadilan.
Sementara, itu, mantan orang kepercayaan Tedja, Bambang Prabowo, menilai laporan terhadap Rudyono mirip dengan yang ia alami dahulu. Sebab, dirinya waktu itu sempat diproses hukum dengan pasal terkait pencemaran nama baik, oleh pihak yang Tedja dan diproses oleh pejabat kepolisian yang sama dengan saat ini, dan masih berkaitan dengan sengketa tanah antara UTA '45 Jakarta dengan Tedja.
"Waktu itu saya diproses hukum di salah satu direktorat di Bareskrim oleh pimpinan yang juga sama dengan saat ini menjabat sebagai pimpinan di Polda Metro Jaya. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wadir di Mabes Polri, dan kami tahu mereka berdua mempunyai kedekatan yang cukup istimewa, Sehingga tak salah jika muncul kecurigaan-kecurigaan adanya kongkalikong," papar Bambang.
Lebih lanjut, atas kondisi ini UTA '45 Jakarta memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Kita ini sedang mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana-sarjana buat mengabdi kepada negeri ini. Tapi kita terus diganggu," tandas Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo.
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Rajes Khana menilai janggal proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, pada dasarnya perkara ini ialah persoalan sengketa tanah, dan ujungnya pemilik tanah diduga coba dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang hendak menguasai lahan.
Terkait sengketa tanah, pihaknya bisa menjamin bahwa seluruh bukti kepemilikan telah dimiliki. "Jangan mempermainkan hukum demi kepentingan sesaat organisasi tertentu atau untuk memperkaya diri," tandas Rajes.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









