Akurat

4 Polisi Kena Sanksi Patsus, Buntut Kaburnya Tahanan Polsek Tanah Abang

Mukodah | 23 Februari 2024, 21:59 WIB
4 Polisi Kena Sanksi Patsus, Buntut Kaburnya Tahanan Polsek Tanah Abang

AKURAT.CO Polres Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada empat polisi yang lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan belasan tahanan Polsek Tanah Abang melarikan diri.

Sanksi diberikan setelah pemeriksaan secara intensif oleh Propam.

Kapolres Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali.

"Oleh karena itu, mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," jelasnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Polres Jakpus Amankan 8 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, 6 Orang Masih Buron

Menurut Susatyo, keempat petugas yang lalai itu ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) selama 14 hari untuk menjalani sidang disiplin.

"Istilahnya patsus, penempatan khusus," ujarnya.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," jelas Susatyo.

Berikut daftar petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi patsus, menyusul kaburnya 16 orang tahanan.

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Baca Juga: Berlangsung Konfusif, 68 Tahanan Tuntas Gunakan Hak Pilihnya di TPS Rutan KPK

2. Brigadir MS, jabatan Anggota Jaga Tahanan. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

3. Brigadir SY, jabatan Anggota Jaga Tahanan. Perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk, sehingga alat gergaji berhasil diselundupkan ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK