Polisi Sudah Limpahkan Berkas Siskaeee Cs ke Kejati DKI

AKURAT.CO Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus pembuatan film porno ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Belasan tersangka itu merupakan pemeran film porno yang satu di antaranya adalah selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejati DKI Jakarta," jelas Direktur Ditkrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada Rabu (21/2/2024) lusa lalu.
Baca Juga: Siskaeee Ajukan Gugatan Lagi, Ada Poin Tambahan yang Dulu Enggak Dimasukin, Apa Itu Sis?
Saat ini, berkas perkara masih diteliti kelengkapannya baik formil maupun materiil oleh tim jaksa.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.
Diketahui, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka rumah produksi film porno yakni, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia atau VV, NL alias Caca Novita; Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP, MS, Putri Lestari alias Jessica dan SNA.
Kemudian, dua lainnya adalah pemeran pria atas nama Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Segala Langkah yang Ditempuh Siskaeee
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









