Akurat

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Segala Langkah yang Ditempuh Siskaeee

Leo Farhan | 30 Januari 2024, 20:34 WIB
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Segala Langkah yang Ditempuh Siskaeee
 
AKURAT.CO Polda Metro Jaya siap melayani gugatan praperadilan yang sempat dilayangkan selebram, Siskaee, atas penetapan statusnya sebagai tersangka pembuatan film porno.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/1/2024).
 
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan (Siskaeee). Mau mengajukan gugatan praperadilan (atau) mau mencabut kembali," katanya.
 
"Jadi apapun itu, terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka (Siskaeee) maupun kuasa hukumnya. Kami siap menghadapi melalui Bidkum (Bidang Hukum) PMJ," tambah Ade Safri.
 
 
Namun, ia menjamin bahwa penyidik melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.
 
"Dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan. Kemarin ada infomasi pencabutan (praperadilan) itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," jelas Ade Safri.
 
Sebelumnya, selebgram yang memiliki nama asli Fransisca Candra Novitasari itu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 
Namun, pada Senin (29/1/2024) kemarin, tim kuasa hukum Siskaeee mencabut gugatan praperadilan mereka terkait kasus film porno.
 
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan lantaran Siskaeee ditahan di Mapolda Metro Jaya dan belum memasukkan materi penahanan tersebut dalam berkas gugatan praperadilan yang diajukan.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Leo Farhan
W
Editor
Wahyu SK