Siskaeee Cabut Laporan Praperadilan Status Tersangka
Sri Agustina | 29 Januari 2024, 18:23 WIB

AKURAT.CO Selebgram Siskaeee melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Siskaeee urung mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. Karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya langsung dilakukan penahanan. Kita belum masukkan laporan penangguhan penahanan," ujar Tofan Agung selaku kuasa hukum Siskaeee kepada awak media, Senin (29/1/2024).
"Jadi kita cabut itu, dan masukkan terlebih dahulu terkait penangkapan penahanan supaya bisa masuk gugatan praperadilannya," tambah Tofan.
Tofan rencananya akan membuat laporan praperadilan baru setelah melakukan permohonan penangguhan.
"Biar kita susun dulu. hari ini kan sidangnya diskors, kita bikin pencabutan surat permohonan praperadilan dulu," jelasnya.
"Nanti kita lanjut lagi buat itu (Prapid baru), kita ke pengadilan, supaya sidang bisa dibuka lagi, kemudian kita serahkan itu, dan nanti akan dipertimbangkan haknya serta dibacakan penetapannya," pungkasnya.
Kasus film porno yang melibatkan Siskaeee, Meli 3GP, dan Virly Virginia terus bergulir hingga menetapkan mereka sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari hasil gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, diperoleh cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, yaitu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





