Siskaeee Cabut Laporan Praperadilan Status Tersangka
Sri Agustina | 29 Januari 2024, 18:23 WIB

AKURAT.CO Selebgram Siskaeee melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Siskaeee urung mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. Karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya langsung dilakukan penahanan. Kita belum masukkan laporan penangguhan penahanan," ujar Tofan Agung selaku kuasa hukum Siskaeee kepada awak media, Senin (29/1/2024).
"Jadi kita cabut itu, dan masukkan terlebih dahulu terkait penangkapan penahanan supaya bisa masuk gugatan praperadilannya," tambah Tofan.
Tofan rencananya akan membuat laporan praperadilan baru setelah melakukan permohonan penangguhan.
"Biar kita susun dulu. hari ini kan sidangnya diskors, kita bikin pencabutan surat permohonan praperadilan dulu," jelasnya.
"Nanti kita lanjut lagi buat itu (Prapid baru), kita ke pengadilan, supaya sidang bisa dibuka lagi, kemudian kita serahkan itu, dan nanti akan dipertimbangkan haknya serta dibacakan penetapannya," pungkasnya.
Kasus film porno yang melibatkan Siskaeee, Meli 3GP, dan Virly Virginia terus bergulir hingga menetapkan mereka sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari hasil gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, diperoleh cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, yaitu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








