Polda Jabar Tangkap Selebgram Lisa Mariana Usai Dua Kali Mangkir dari Panggilan

AKURAT.CO Polda Jawa Barat resmi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap selebgram Lisa Mariana (LM) pada pagi hari ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mapolda Jabar.
Baca Juga: Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka, Absen Sakit Tipes
Hendra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah LM dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana transmisi elektronik bermuatan konten pornografi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pada hari ini kita telah melakukan upaya paksa penangkapan atas nama saudari LM. Sebelumnya, kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara MT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Menurut Hendra, penyidik mengalami kendala dalam menghadirkan LM untuk pemeriksaan meski sudah melayangkan dua kali panggilan resmi.
“Karena beberapa kali mengalami kesulitan dalam pemeriksaan, kita lakukan upaya penangkapan untuk memenuhi proses penyidikan,” jelasnya.
LM saat ini sudah berada di Direktorat Siber Polda Jabar dan tengah menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum LM untuk mendampingi.
Meski sudah berstatus tersangka, LM belum langsung ditahan. Hendra menegaskan bahwa keputusan penahanan berada di tangan penyidik setelah evaluasi mendalam.
“Untuk masalah penahanan, nanti penyidik yang menilai seperti apa. Saat ini fokus kita melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu,” kata Hendra.
Dia menambahkan bahwa penyidik saat ini menunggu kedatangan penasihat hukum LM sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Baca Juga: Lisa Mariana - Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Pengumuman Tes DNA .
Terkait barang bukti, Hendra memastikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup hingga akhirnya menetapkan LM dan MT sebagai tersangka.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









