Akurat

Kejagung Didesak Periksa Pj Bupati Muara Enim Terkait Anggaran Perjalanan Dinas

Oktaviani | 22 Februari 2024, 19:29 WIB
Kejagung Didesak Periksa Pj Bupati Muara Enim Terkait Anggaran Perjalanan Dinas

AKURAT.CO Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Dalam aksinya, mereka mendesak agar Kejagung memeriksa mantan Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan, Ahmad Rizali.

Ketua DPD KPK Nusantara, Dodo Arman, menyebut saat ini Ahmad Rizali sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati Muara Enim.

Dirinya menyebut ada dugaan Ahmad Rizali melakukan tindakan melawan hukum pada saat menjabat sebagai Kadis Perdagangan Sumsel. Dia diduga melakukan korupsi penggelapan anggaran pada Dinas Perdagangan Sumsel tahun 2021 dan 2022.

"Saya meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Pj Bupati Muara Enim terkait dugaan korupsi penggelapan anggaran perjalanan pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dan 2022," kata Dodo.

Selanjutnya, Dodo menyebut, pihaknya juga telah mengirimkan laporan aduan dengan nomor LP-06.02KPKN-Sumsel.2024 dan LP-01.02KPKN-Sumsel.2024 ke Kejagung terkait dugaan korupsi dan penggelapan anggaran pada Dinas Perdagangan Sumsel. Dugaan korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Baca Juga: Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Kejagung Bidik Keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK

Dijelaskan Dodo, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kadis Perdagangan Sumsel. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dan respons.

"Kita sudah minta klarifikasi ke Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, tapi sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan dari mereka," ujarnya.

Dijelaskan Dodo bahwa berdasarkan data LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71 persen).

Menurut dia, setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang/jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) dan hanya enam item yang tayang pada LPSE atau Rp1.057.500.000,00.

"Pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08 persen). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya satu kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000). Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia dengan total pagu Rp5.150.725.147,00 namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE dengan total pagu Rp2.881.245.147,00," jelasnya.

Dari situ terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data LKPJ, SiRUP dan LPSE.

Dodo kembali mengungkapkan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan Sumsel tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Kami menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel," katanya.

Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said

"Terkait dugaan itu kami meminta kepada Kejagung RI agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik Kejagung RI dan demi memastikan keadilan di negeri ini. Kita meminta Kejagung untuk memeriksa oknum Pj Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut," jelas Dodo.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK Nusantara juga telah melaporkan Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, ke Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Perdagangan Sumsel pada Senin (19/2/2024).

KPK Nusantara berharap laporan dugaan korupsi tersebut bisa ditindaklanjuti.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK