Akurat

Surat Izin Penyitaan Instagram Aiman Dinilai Cacat Formil

Dwana Muhfaqdilla | 21 Februari 2024, 17:19 WIB
Surat Izin Penyitaan Instagram Aiman Dinilai Cacat Formil

AKURAT.CO Tim Hukum Jurnalis Aiman Witjaksono menganggap, surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengalami cacat formil.

Hal ini dikarenakan, terdapat dua surat penetapan izin penyitaan terhadap empat objek yang sama.
 
“Setelah melakukan penyitaan tanggal 26 Januari 2024, empat hari berikutnya, mereka (Polda Metro Jaya) kembali mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada PN Jaksel,” kata Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024).
 
 
Menurut Finsen, jika sudah terdapat surat penetapan pertama, maka sudah dianggap sesuai dengan prosedur dalam melakukan penyitaan terhadap empat barang bukti tersebut.
 
“Maka seharusnya tidak ada lagi penetapan yang kedua kan begitu, ini kan fakta baru,” tuturnya.
 
Karena hal ini, Finsen menegaskan semakin terang dan jelas bahwa terdapat cacat formil atau prosedur yang tidak sesuai dengan KUHAP.
 
Terkait hal lain, Finsen mengungkapkan bahwa Polda memang bisa menggunakan ayat 2 pada pasal 38 KUHAP, apabila belum ada izin penyitaan sebagaimana yang ada pada ayat 1.
 
 
“Nah, jadi sedangkan pada saat melakukan penyitaan itu memang dia punya dasar,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.