Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS Kominfo

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi, yang menyangkut figur yang terlibat di Pemilu 2024.
Salah satunya adalah korupsi proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Hal ini disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, terkait telah selesainya pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Kejagung melakukan moratorium kasus korupsi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Secara moral dan hukum, sekarang (usai pemilu), Kejaksaan harus melanjutkan pemeriksaan kasus korusi ini (BTS Bakti). Panggil mereka yang perlu dipanggil," katanya dalam keterangan yang diterima Minggu (18/2/2024).
Diingatkan Ray, dalam penegakan hukum semua pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi harus diproses hukum. Tidak terkecuali nama-nama di kasus BTS Bakti yang sudah disebut dalam persidangan.
"Selama mereka punya peran dalam tindak pidana korupsi ini, harus diproses hukum," ujarnya.
Ray sendiri sebenarnya tidak setuju adanya moratorium penyelidikan korupsi saat Pemilu 2024.
"Secara hukum sebenarnya tidak perlu ada moratorium. Pemilu harusnya tidak menjadi penghalang penegak hukum dalam menegakkan hukum," katanya.
Sejumlah nama sudah disebut dalam persidangan di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemen Kominfo.
Baca Juga: Anak Buah Suami Puan Maharani dan Kurir Duit Korupsi BTS Kominfo Jalani Sidang Perdana Besok
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan, timnya masih menebalkan status hukum terhadap sejumlah nama sebatas saksi.
Ada pula nama yang disebut sebagai sosok yang menjadi perantara mengalirkan dana ke Komisi I DPR, yaitu Nistra Yohan.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya masih mendalami sosok tersebut meskipun panggilannya tidak pernah diindahkan oleh Nistra.
"Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









