KY Berharap DPR Mau Setujui Satu Hakim Ad Hoc HAM

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) bakal menggelar seleksi calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). KY berharap hasil seleksi kali ini bisa disetujui DPR.
Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah menyebutkan, kebutuhan hakim ad hoc HAM sudah mendesak. Terlebih, perkara HAM di Paniai, Papua, mandek pada tingkat kasasi karena kekosongan hakim ad hoc.
"Sebetulnya KY berharap, dari tiga nama yang diajukan, setidaknya satu atau dua orang dapat disetujui DPR sehingga sisanya akan dipenuhi pada seleksi berikutnya. MA sebagai user jadi bisa sedikit lega," kata Nurdjanah, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Komisi III Pertanyakan pada MA Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
KY sudah menyetor kandidat untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2022 dan 2023 yang lalu. Namun Komisi III DPR tidak meloloskan satu namapun menjadi hakim ad hoc HAM pada MA.
Dirinya mengingatkan, UU mengatur perkara HAM harus dipimpin majelis yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Dengan ketiadaan hakim ad hoc maka perkara HAM pada MA mengalami kemacetan.
Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan Tak Ada Pesanan untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang Lolos
KY berharap pendaftar calon hakim ad hoc HAM tidak menyusut, untuk segera mengisi kekosongan tiga kursi di MA. KY meminta masyarakat yang memiliki kompetensi untuk mendaftar.
"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









