Komisi III Pertanyakan pada MA Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

AKURAT.CO, Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Yudisial, meminta Penjelasan terkait dengan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengaku bahwa pihaknya menyadari bahwa produk yang masuk saat ini bukan produk periodisasi baru.
"Kami menyadari bahwa produk yang masuk sekarang ini adalah bukan produk dari periodisasi yang sekarang, tetapi periodisasi yang dahulu," kata Adies di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (25/1/2021).
"Tentunya akan banyak perbaikan ke depannya yang bapak ibu lakukan dalam perekrutan maupun pengawasan hakim hakim agung dan seluruh Hakim yang ada di negara kita," imbuhnya.
Ia mengatakan, rekrutmen calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA kebanyakan masih terbentur dengan undang-undang UU nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial karena tidak tercatat dengan jelas apakah KY bisa mengusulkan lebih dari yang diminta oleh MA atau tidak.
"Kami juga merasa bahwa saya tidak ingin melampaui apa yang menjadi wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang. Nah Oleh karena itu memang diperlukan komunikasi yang baik dengan MA atau kalau ingin kita rubah kita rubah UU kita, buat kewenangan bhwa KY dapat mengusulkan lebih dari yang diminta dari MA," jelasnya.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan jika para calon-calon ini memang tidak secara langsung menghubungi Komisi III DPR. Namun anggota yang akan diuji sekarang pun sudah ada yang mulai menghubungi Komisi III
“Itu menarik sekali memang, memang tidak langsung mereka menghubungi tapi orang-orangnya. Bukan hanya itu, yang terakhir sekarang pun sudah mulai. Ini yang menjadi pertanyaan,” bebernya.
Diketahui, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan formasi calon hakim agung dan calon hakim adhoc yang dilakukan seleksi yaitu sebanyak satu calon hakim kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), empat calon hakim ad hoc Tipikor pada MA, dan dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
CHA TUN (khusus pajak) atas nama Triyono Martanto; empat calon hakim ad hoc Tipikor yaitu Banelaus Naipospos, Petrus Paulus Maturbongs, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yarna Dewita; dua calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial adalah Achmad Jaka Mirdinata, dan Andari Yuriko Sari.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat



