KPK Pastikan Eddy Hiariej Bakal Bernasib Seperti Siman Bahar
Oktaviani | 1 Februari 2024, 19:30 WIB

AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dipastikan bakal bernasib sama seperti Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).
Hal itu menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan sinyal bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Iya secara teknis kan seperti itu, seperti halnya tersangka SB (Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Dipastikan pengusutan kasus dugaan suap di Kemenkumham akan terus dilakukan KPK. Mengingat, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy hanya menguji aspek formil saja.
Sedangkan, substansi materiil dugaan perbuatan Eddy dalam kasus suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan Ali, KPK akan lebih dulu memperbaiki proses administrasi dalam penanganan perkara Eddy Hiariej.
Diketahui, Eddy Hiariej belum lama ini memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK, atas penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kemenkumham.
Gugatan praperadilan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan demikian status tersangka Eddy Hiariej gugur.
Dalam kasus berbeda, KPK telah kembali menjerat Siman Bahar alias Bong Kin Phin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.
Pengumuman tersangka Bong Kin Phin itu disampaikan KPK pada Juni 2023. Namun, hingga saat ini lelaki paruh baya itu masih melenggang bebas alias belum dijebloskan KPK ke jeruji besi atau bui.
Siman Bahar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Namun, status tersangka itu gugur lantaran dikabulkannya Praperadilan Siman oleh PN Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, KPK sebelumnya menyebut jika Eddy Hiariej diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar.
Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Helmut selain itu juga memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham.
Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Sejauh ini, KPK baru menahan tersangka Helmut Hermawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








