Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menang Praperadilan, KPK: Kita Hormati
Oktaviani | 31 Januari 2024, 14:51 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan hakim, yang mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Estion yang menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya, termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," kata Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Rabu (31/1/2024).
KPK, kata Ali, akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan lebih untuk dipelajari, dan akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, tentunya KPK telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham itu atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










