Akurat

KPK Dalami Dugaan Pemotongan Dana ASN Digunakan untuk Bupati Sidoarjo

Oktaviani | 30 Januari 2024, 13:03 WIB
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Dana ASN Digunakan untuk Bupati Sidoarjo

AKURAT.CO Uang hasil pemotongan dan penerimaan dari dana insentif kepada ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo diduga digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Dugaan itulah yang kini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip Akurat.co, Selasa (30/1/2024).
 
Selain Ahmad Muhdlor, diduga uang juga untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. 
 
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.
 
 
Namun, Ghufron saat ini enggan mengungkap secara gamblang nominal peruntukan dana untuk kebutuhan dua nama tersebut. Yang jelas, KPK menduga pemotongan itu dilakukan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati. 
 
"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp," ujar Ghufron.
 
Untuk diketahui, perolehan pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo khusus 2023 senilai Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
 
Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Sementara penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
 
 
Khusus 2023, ungkap Siska Wati, mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Sejauh ini, KPK mengantongi bukti permulaan awal uang senilai Rp69,9 juta yang diterima Siska Wati.
 
"Itu akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," tegas Ghufron.
 
Dalam kasus ini, KPK hanya menjerat Siska Wati sebagai tersangka tunggal. Penetapan tersangka merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). 
 
Dalam OTT itu tim KPK mengamankan uang 
senilai Rp69,9 juta yang diduga bagian Rp2,7 miliar dan 11 orang. Selain Siska Wati, 10 orang lainnya yang diamankan yakni:
 
 
1. Kakak Ipar Bupati Sidoarjo, Robith Fuadi.
2. Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri.
3. Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo sekaligus suami Siska Wati, Agung Sugiarto.
4. Anak Siska Wati, Nur Ramadan.
5. Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo,Rizqi Nourma Tanya.
6. Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti.
7. Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Heri Sumaeko.
8. Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo Tholib.
9. Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri.
10. Pimpinan Cabang Bank Jatim, Umi Laila.
 
Ghufron tak menampik, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono merupakan pihak yang turut dibidik dalam oprasi senyap ini. Namun, yang bersangkutan tak ditemukan. Ghufron mengklaim pihaknya mencari Bupati Sidoarjo.
 
 
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," kata Ghufron.
 
Pasca penetapan tersangka Siska Wati ini, kata Ghufron, pihaknya segera memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Bahkan tak menutup kemungkinan KPK menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus ini.
 
"Setelah kami tidak temukan ybs pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," tandas Ghufron.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.