KPK Garap Dirut NCKL Harita Hingga PT Nusa Halmahera Mineral
Oktaviani | 29 Januari 2024, 14:53 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa tiga petinggi perusahaan pertambangan, Senin (29/1/2024).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang salah satunya menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Ketiga saksi tersebut di antaranya, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo. Sedianya mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi.
Diduga, semua nama yang dipanggil akan menjalani penyidikan seputar dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan. Mengingat dugaan rasuah itu saat ini sedang didalami lembaga antirasuah.
Selain tiga nama tersebut, penyidik juga memanggil dan memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Ghani Kasuba Dkk.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni, Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai 'makelar' pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang tersebut mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









