Jelang Pemilu, KPK Tahan Mantan Anak Buah Cak Imin

AKURAT.CO Jelang Pemilu 2024, KPK menahan dua mantan anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yakni eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Penahanan dilakukan terkait penanganan perkara korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Cak Imin, selaku Menakertrans periode 2009-2014, pernah diperiksa KPK dalam perkara tersebut pada September 2023. KPK memutuskan menahan dua pejabat Kemnaker di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Era Cak Imin
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Badan antikorupsi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tak hadir.
"Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," lanjut Alex.
Berdasarkan informasi yang berkembang, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga: Usut Cak Imin, KPK Tidak Dipengaruhi Apapun
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Pengadaan sistem itu terdiri dari pengadaan software, komputer dan sebagainya.
Dalam pelaksanaannya, hanya komputer yang bisa digunakan. Sementara sistem untuk mengawasi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diadakan tak bisa digunakan.
Berdasarkan penelusuran, harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan rasuah ini merugikan negara sebesar Rp17.682.445.455.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar," ujar Alex.
Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Cak Imin. Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Kemnaker, di Jl Gatot Subroto, No.51, Jaksel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









