AKURAT.CO Bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diduga terlibat korupsi pengadaan sistem proteksi TKI saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada 2012 lalu.
Kasus ini masih dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menekankan bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan dengan persiapan yang cukup.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," katanya, dikutip Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: KPK Tolak Keinginan Cak Imin
Ali memastikan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen. KPK tidak akan dipengaruhi oleh aspek apapun, termasuk politik.
Ia menyayangkan adanya narasi yang mencuat dan meragukan tugas KPK serta menyangkutpautkan ke ranah politik.
"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri. Jangan sampai membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah kantor Kemenaker pada Jumat (18/8/2023) dan rumah milik pegawai Kemenaker di Bekasi.
Baca Juga: Golkar Tidak Terkejut Cak Imin Jadi Cawapres Anies
Sejauh ini terdapat tiga tersangka yang ditetapkan yakni dua ASN dan satu pihak swasta.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang, ASN dua dan swasta satu orang," jelas Ali.
Cak Imin sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada Selasa (5/9/2023).
Namun, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023).
Namun KPK menolaknya. Menurut Ali, tim penyidik punya agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada pekan depan.
"Penyidik KPK sudah juga menyampaikan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya karena bagian dari pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









