Akurat

KPK Tolak Keinginan Cak Imin

Oktaviani | 5 September 2023, 12:19 WIB
KPK Tolak Keinginan Cak Imin

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak keinginan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, soal agenda pemeriksaan dirinya.

Penolakan disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Cak Imin diketahui akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012 pada hari ini.

Namun, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia pun meminta agar KPK menjadwalkan ulang pada hari Kamis (7/9/2023).

Namun KPK menolaknya. Disampaikan Ali Fikri, tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut. Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.

"Tadi penyidik KPK sudah juga menyampaikan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya karena bagian dari pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi TKI. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, sebelumnya membenarkan jika proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker yang berujung rasuah dan diusut KPK terjadi pada 2012.

Lembaga antikorupsi tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Menaker pada saat itu.

Kemenaker saat itu dikomandoi oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketum PKB itu diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ya di-searching (siapa yang menjabat sebagai Menaker) Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus nya, waktu kejadiannya kapan," kata Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," jelasnya.

Menurut Ali Fikri, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan pihaknya jauh sebelum adanya deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dikatakan Ali, jauh sebelum adanya rencananya deklarasi Anies- Cak Imin, pihaknya bahkan sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," ujar Ali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK