Akurat

Kasus Suap Perizinan Malut, KPK Pastikan Periksa Petinggi Harita Group dan NCKL

Ratu Tiara | 18 Januari 2024, 13:51 WIB
Kasus Suap Perizinan Malut, KPK Pastikan Periksa Petinggi Harita Group dan NCKL
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil jajaran petinggi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).
 
Pemanggilan berkaitan dengan pendalaman dugaan perbuatan suap tersangka Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) kepada Gubernur Malut nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
 
"Bukan ada kemungkinan, pasti mengarah kesana (pemanggilan dan pemeriksaan jajaran petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk), mengarah kesana," tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (18/1/2024).
 
 
Namun, Johanis belum dapat memastikan kapan dan siapa saja yang bakal diperiksa oleh penyidik KPK. Sebab kewenangan terkait hal itu ada pada penyidik yang menangani dugaan rasuah tersebut. 
 
"Cuma masalah waktu karena kan banyak," kata Johanis. 
 
Dikatakan Johanis pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk nantinya petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk dilakukan penyidik guna mencari atau menguatkan perbuatan melawan hukum.
 
KPK tak masalah jika ada tersangka atau saksi yang membantah melakukan rasuah. Sebab, lembaga antikorupsi akan menggali dari keterangan atau bukti serta temuan lain.
 
Kepastian hukum adanya suatu perbuatan melawan hukum. Tidak bisa ini sendiri-sendiri. Maka dari itu, KPK akan melihat ada perbuatan hukum atau tidaknya. Ada kerugian negara atau tidak. Dan siapa yang melakukan.
 
"Itu semua akan dipelajari, dilihat dengan mendengar semua pihak yang terkait, barulah kemudian penyidk bisa mengambil suatu keputusan apa dan bagaimana kemudian berkoordnasi dengan penuntut umum untuk melengkapi berkas-berkas apakah perbuatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi, alat bukti terpenuhi. Itu semua harus dilakukan dan ini sedang dilakukan," ucap Johanis.
 
Johanis bakal mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam dugaan suap yang sebelumnya dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tak terkecuali dugaan andil jajaran petinggi korporasi atau kepentingan korporasi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk. 
 
Diketahui, Stevi Thomas adalah salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
 
Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Ghani melalui transfer antarbank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.
 
Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah temuan diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu. Dalam pengembangan dugaan rasuah ini, KPK bakal menguatkan bukti dan informasi.
 
Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan di Malut ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
 
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
 
Abdul Ghani Kasuba diduga sebagai salah satu yang menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini, KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
 
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung dengan jumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani.
 
 
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tak menampik Abdul Ghani Kasuba disinyalir banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul Ghani Kasuba. KPK menduga sejumlah penerimaan uang Abdul Ghani Kasuba salah satunya terkait perizinan.
 
"Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan yang bersangkutan," ucap Alex, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
 
Sebab itu, Alex bakal mendalami dugaan suap lainnya. Termasuk terkait perizinan.
 
"Nanti di dalam proses penyidikan (didalami)," kata Alex.
 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R