Arsul Sani Jadi Hakim MK, Tanggalkan Jabatan dan Jangan Terlibat Konflik Kepentingan

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, akan dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahidudin Adams yang memasuki masa pensiun.
Pelantikan Arsul Sani dijadwalkan pada 17 Januari 2024.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, apabila Arsul Sani menjabat Hakim MK, seyogya mengundurkan diri dari aktivitas hukum. Pasalnya, ia diketahui memiliki firma hukum bernama SAP Advocate.
Dalam website resmi sapadvocates.com, Arsul Sani tercatat sebagai pendiri.
"Dia tinggal melepaskan diri dari kantor firma hukumnya itu dan selesai," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, pelantikan Arsul Sani sebagai Hakim MK menuai polemik karena dikhawatirkan tidak netral ketika nantinya menangani sengketa pilkada atau pemilu legislatif.
Namun, Margarito yakin bahwa seorang Hakim MK tidak akan menggadaikan marwah lembaga demi kepentingan kelompok semata.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Soroti Terpilihnya Arsul Sani Sebagai Hakim MK
"Kalau toh khawatir nanti dia (Arsul Sani) jadi hakim dan akan mengadili perkara-perkara yang ada kaitan dengan partai atau apapun itu, saya mengganggap itu prematur," jelasnya.
Menurut Margarito, Hakim MK memiliki disiplin ilmu yang sangat baik. Terlepas adanya persoalan yang terjadi belakangan ini.
"Delapan Hakim Konstitusi itu mereka semua orang-orang hebat. Masak iya diatur oleh satu orang, Arsul Sani mengatur mereka semua," ucapnya.
"Orang-orang itu semua kan hebat-hebat, orang-orang pintar, jago-jago semua di dalam itu. Track record-nya mantap-mantap, masak diatur sama si Arsul Sani?" jelasnya.
Namun di sisi lain, jika kelak Arsul Sani menjadi Hakim MK juga tidak boleh terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dengan firma hukumnya jika melakukan gugatan ke MK.
"Kalau misalnya perkara itu teridentifikasi ada kaitannya dengan salah satu partai yang di situ berkaitan juga dengan Arsul Sani, tinggal bilang Anda tidak bisa ikut (menangani) perkara ini. Karena perkara ini kami identifikasi begini, begini. Beres kok itu, tidak ada masalah," tandas Margarito.
Baca Juga: Arsul Sani Dan Marwah Mahkamah Konstitusi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









