KPK Jebloskan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Oktaviani | 2 Januari 2024, 12:24 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yana Mulyana merupakan terpidana kasus suap smart city. Dia akan menjalani pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan.
Disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, atas putusan berkekuatan hukum tetap, Tim Jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum.
"Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono, dan tim akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (2/1/2024).
Selain hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta, Yana Mulyana dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan Bath15.630.
"Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun," kata Ali.
Selain Yana Mulyana, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, juga akan menjalani pidana selama empat tahun di Lapas Sukamiskin.
Dadang juga dikenakan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Kemudian Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, Bath85.670, SGD 187, RM2.811 dan Won950.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









