KPK Periksa Plh Kadis Perhubungan Bandung Terkait Aliran Dana Ke Yana Mulyana

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan CCTV dan "Internet Service Provider" (ISP) Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ricky Gustiadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM) dan kawan-kawan.
Disampaikan Ali, Ricky Gustiadi hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan dari Tersangka YM untuk menentukan secara sepihak para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkot Bandung yang satu diantaranya pada Dishub," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Selain itu, Ricky Gustiadi juga dikorek keterangannya terkait aliran dana ke Yana Mulyana dan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Termasuk didalami adanya aliran uang dari pengondisian tersebut pada Tersangka YM dan kawan-kawan."
KPK menetapkan Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka dalam kasus dugaa suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana, ada lima orang tersangka lainnya. Yakni, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG).
Penetapan mereka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif pascaoperasi senyap di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).
Dalam perkara ini, Yana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal diduga menerima suap dari Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro. "Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," kata wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot



