Akurat Logo

KPK Periksa Plh Kadis Perhubungan Bandung Terkait Aliran Dana Ke Yana Mulyana 

Hendra Mujiraharja | 20 Mei 2023, 14:58 WIB
KPK Periksa Plh Kadis Perhubungan Bandung Terkait Aliran Dana Ke Yana Mulyana 

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan CCTV dan "Internet Service Provider" (ISP) Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ricky Gustiadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM) dan kawan-kawan.

Disampaikan Ali, Ricky Gustiadi hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan dari Tersangka YM untuk menentukan secara sepihak para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkot Bandung yang satu diantaranya pada Dishub," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Selain itu, Ricky Gustiadi juga dikorek keterangannya terkait aliran dana ke Yana Mulyana dan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Termasuk didalami adanya aliran uang dari pengondisian tersebut pada Tersangka YM dan kawan-kawan."

KPK menetapkan Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka dalam kasus dugaa suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, ada lima orang tersangka lainnya. Yakni, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG).

Penetapan mereka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif pascaoperasi senyap di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).

Dalam perkara ini, Yana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal diduga menerima suap dari Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro. "Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," kata wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.