Akurat

Akhirnya, Jokowi Berhentikan Firli

Roni Anggara | 29 Desember 2023, 14:33 WIB
Akhirnya, Jokowi Berhentikan Firli


AKURAT.CO Akhirnya Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK. Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli, yang dijatuhkan sanksi berat pengunduran diri oleh Dewas KPK.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, keppres telah berlaku sejak ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023). Firli diberhentikan sebagai ketua merangkap anggota KPK periode 2019-2024.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri," kata Ar, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Keppres Pemberhentian Firli Tinggal Diteken Jokowi

Jokowi memiliki tiga pertimbangan dalam memberhentikan Firli. Selain adanya surat pengunduran diri yang disampaikan eks Kapolda Sumsel pada 22 Desember 2023, terdapat pertimbangan putusan Dewas KPK dan ketentuan perundang-undagan yang mengharuskan pemberhentian pimpinan KPK melalui keppres.

Firli menjadi sorotan karena memeras dan menerima gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politisi Nasdem melaporkan perbuatan Firli itu ke Polda Metro Jaya yang diproses hingga penetapan tersangka.

Pengakuan SYL juga mendorong adanya pelaporan pelanggaran etik kepada Firli karena dianggap bertemu pihak berperkara. Kasus etik Firli telah diputus dengan sanksi berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.