AKURAT.CO Keppres pemberhentian Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sudah siap dan tinggal diteken Presiden Jokowi. Draf Keppres telah disiapkan Mensesneg Pratikno untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi, setibanya di Jakarta selepas melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, Istana telah menerima surat dari Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli berupa permintaan pengunduran diri. Sebelumnya, Firli juga telah mengajukan permohonan berhenti namun tidak diproses Istana karena tidak memenuhi aturan pemberhentian dalam UU KPK.
"Saat ini rancangan keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Sanksi Etik Firli Sudah Harga Mati
Firli dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK dan menjadi pimpinan pertama badan antikorupsi yang diminta mengundurkan diri karena berbuat tak patut. Firli terbukti berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan menyembunyikan harta kekayaan dari LHKPN.
Firli yang juga menyandang status tersangka dan pemerasan tak menghadiri sidang pemeriksaan dewas termasuk pembacaan putusan. Dewas secara bulat memutus Firli gagal menjadi teladan dalam menjalani tugas sebagai Ketua KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








