AKURAT.CO Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli Bahuri sudah harga mati. Firli tak bisa mengajukan upaya banding atas putusan etik yang menjatuhkan sanksi pengunduran diri kepada Ketua KPK nonaktif itu.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan putusan etik terhadap Firli sudah final. Firli menjadi Ketua KPK pertama yang dijatuhkan sanksi berat berupa mundur dari institusi.
"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh dewas itu final," kata Tumpak, selepas sidang etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Tiga Dosa Firli: Urus Perkara, Sembunyikan Harta dan Tidak Jadi Teladan
Firli tidak hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan siang tadi, dan tak pernah memenuhi pemeriksaan Dewas KPK. Tumpak menilai, Firli telah kehilangan hak membela diri.
"Terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa







