Sanksi Etik Firli Sudah Harga Mati

AKURAT.CO Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli Bahuri sudah harga mati. Firli tak bisa mengajukan upaya banding atas putusan etik yang menjatuhkan sanksi pengunduran diri kepada Ketua KPK nonaktif itu.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan putusan etik terhadap Firli sudah final. Firli menjadi Ketua KPK pertama yang dijatuhkan sanksi berat berupa mundur dari institusi.
"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh dewas itu final," kata Tumpak, selepas sidang etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Tiga Dosa Firli: Urus Perkara, Sembunyikan Harta dan Tidak Jadi Teladan
Firli tidak hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan siang tadi, dan tak pernah memenuhi pemeriksaan Dewas KPK. Tumpak menilai, Firli telah kehilangan hak membela diri.
"Terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








