Presiden Diminta Cegah Firli Bahuri Kabur dari Sidang Etik
Oktaviani | 22 Desember 2023, 14:02 WIB

AKURAT.CO Pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya melarikan diri dari sidang dugaan pelanggaran kode etik, yang digelar Dewan Pengawas KPK.
Pasalnya, proses sidang etik dihentikan jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.
"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Ditegaskan Kurnia, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Penundaan itu dinilai penting dilakukan oleh Presiden.
"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," kata Kurnia.
Baca Juga: Akhirnya, Firli Bahuri Mundur dari KPK
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Penginduran diri itu dinilai modus lama Firli.
"Ini modus lama Firli. Sama ketika (Firli menjabat) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," kata Novel.
Menurut Novel, modus ini harusnya tidak boleh terulang. Sebab cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas.
"Karena akan jadi pola “jahat”. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut. Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," ujar Novel.
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK tertanggal 18 Desember 2023. Saat ini, kata Ari, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses.
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ucap Ari.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean enggan menjawab dengan lugas saat disinggung modus melarikan diri Firli itu dari sidang etik.
"Ya kita liat nanti apakah kepres sudah keluar belum," kata Tumpak.
Sejauh ini sudah dua hari sidang etik digelar Dewas KPK sejak Rabu kemarin. Belasan saksi sudah dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.
"Iya sidang etik tetap berjalan. Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya," kata Tumpak.
Menurut Tumpak majelis etik yang nantinya akan mementukan jika Keppres sudah diterbitkan namun sidang etik masih berproses. "Kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis. nanti majelis yang akan menentukan bukan dewas," ucap Tumpak.
Dewas sendiri menerima kabar langsung pengunduran diri Firli pada sore hari ini. Selain menyampaikan pengunduran diri, kata Tumpak, Firli juga menyampaikan tak akan menghadiri sidang etik kedepannya. Firli diketahui sudah dua kali mangkir hadir dalam sidang etik.
"Tidak ada pembahasan apa-apa (saat Firli menemui Dewas KPK). Dia hanya membahas dia tidak ikut lagi dalam persidangana, itu saja," ucap Tumpak.
"Alasananaya dia sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk berhenti," ditambahkan Tumpak.
Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tak ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab itu, Firli memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Hal itu diungkapkan Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) malam. Firli mendatangi markas Dewas untuk mengabarkan pengunduran diri tersebut.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," ungkap Firli.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habisa pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.
Pengunduran diri itu diklaim sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Firli meminta maaf kepada Presiden dan masyarakat karena tak menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Dikatakan Firli, dirinya akan menjalani kehidupan tanpa jabatan. Firli meminta izin bisa melanjutkan kehidupan sebagai seorang purnawirawan Polri dan rakyat jelata.
"Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Firli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








