Turuti Permintaan Firli, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

AKURAT.CO Dewas KPK menunda sidang pelanggaran etik Firli Bahuri. Dewas menunda sidang yang harusnya digelar, Kamis (14/12/2023) menjadi Rabu (20/12/2023), karena menuruti permintaan Firli.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, Firli meminta penundaan sidang sampai putusan praperadilan. Kalau nantinya Firli tetap tidak hadir dalam sidang etik pekan depan, dewas bakal melanjutkannya tanpa kehadiran terperiksa.
"Minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan," kata Albertina, di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Terungkap Dalam Praperadilan Firli, Karyoto Ancam Pimpinan KPK untuk Lindungi M Suryo
Dewas memutuskan melanjutkan pemeriksaan etik Ketua KPK nonaktif itu lantaran telah menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik. Kasus etik ini bukan yang pertama bagi Firli namun cukup fatal.
Firli dituduh mengurus perkara dengan bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI. Firli juga dituding tidak jujur mengisi LHKPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









