Akurat

KPK Segera Periksa Muhammad Suryo, Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA

Oktaviani | 5 Desember 2023, 19:20 WIB
KPK Segera Periksa Muhammad Suryo, Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA

AKURAT.CO Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo, yang dikabarkan telah menjadi tersangka baru dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Kabar tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Namun, ia belum memerinci mengenai jadwal pemeriksaan Muhammad Suryo.
 
Ali berjanji akan menyampaikan mengenai hal tersebut pada saatnya nanti. 
 
"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 
 
KPK dikabarkan telah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka baru kasus suap terkait proyek di DJKA. 
 
Namun, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak yang menjadi tersangka. KPK sejauh ini juga belum mencegah Muhammad Suryo ke luar negeri. 
 
 
"Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima terkait pencegahan para pihak terkait dengan pengembangan dugaan korupsi di DJKA," kata Ali. 
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
 
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," katanya, Senin (27/11/2023).
 
Muhammad Suryo yang merupakan Komisaris PT SKS disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
 
Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
 
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

 
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
 
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Muhammad Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Muhammad Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
 
Kemudian sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Muhammad Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
 
Selain itu, Muhammad Suryo juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta.
 
Kedekatan Muhammad Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung.
 
Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).
 
Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi Muhammad Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Muhammad Suryo.
 
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
 
Usai pertemuannya dengan Muhammad Suryo, Dion mengaku diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di Rutan Polres Jaksel tersebut.
 
Dion mengatakan, saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di Rutan Polres Jaksel mengatakan bahwa Muhammad Suryo merupakan orang dekat Irjen Karyoto.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK