Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Agendakan 8 Saksi Memberatkan Untuk Yusrizki Dan Windi
Oktaviani | 22 November 2023, 12:21 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung bakal menghadirkan delapan saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, Rabu (22/11/2023).
Delapan saksi yang dihadirkan JPU bakal memberikan keterangan memberatkan untuk dua terdakwa yakni Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama.
"Saksi-saksi Bambang Noegroho, Doddy Setiadi, Ivan Santoso, Guntoro Prayudi, Puji Lestari, Gumala Warman, Darien, dan Seni Sry Damayanti," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Abdillah, kepada Akurat.co.
Sidang terhadap kedua terdakwa bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini.
Sebelumnya, pada persidangan perdana, 16 November 2023, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, didakwa melakukan korupsi.
Direktur PT Angsana Jaya Energi, Direktur PT Deon Resources, sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan, didakwa memperkaya diri senilai USD2,5 juta dan Rp84 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Menurut Jaksa dari Kejari Jaksel, Yusrizki telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD2.500.000 dan Rp84.179.000.000," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan lainnya. Dia didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar Jaksa dalam dakwaan terhadap Windi.
Atas perbuatannya, Windi didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU Nomor 8/2010 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8/2010 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









