Jaksa Agung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Peserta Pemilu 2024

AKURAT.CO Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran menunda pemeriksaan kasus dugaan korupsi peserta Pemilu 2024. Jaksa Agung merasa hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi hukum dijadikan alat kepentingan politik.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023), Burhanuddin menyebutkan, keputusan tersebut sudah tertuang melalui Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 6 Tahun 2023. Artinya sudah ada langkah antisipasi dari Korps Adhyaksa mencegah masuknya kepentingan politik dengan memanfaatkan penegak hukum.
“Sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakkan hukum, sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, kami telah menerbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI, dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata St Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Kawal Pembangunan Tol Langit Demi Masyarakat
Jaksa Agung Bur juga menegaskan komitmen jajaran dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Sebelumnya, dirinya juga telah menerbitkan memorandum Jaksa Agung untuk mengantisipasi dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia juga menyebut Insja Nomor 6 Tahun 2023 diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Celine Evangelista Bongkar Kedekatan Dengan Keluarga Jaksa Agung, Geli Tahu Gosip Soal 'Papa'
Memorandum diterbitkan agar jaksa memetakan potensi ancaman-ancaman tindak pidana dalam kegiatan Pemilu 2024.
Korps Adhyaksa, lanjut Burhanuddin, harus melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







