Achsanul Qosasi Ternyata Kolektor Mata Uang, Begini Penampakannya Saat Disita Jaksa

AKURAT.CO Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ternyata kolektor mata uang. Koleksinya mulai dari Rupiah, Euro, Rubel hingga Dirham. Total ada 9 mata uang yang dikoleksi Achsanul.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Achanul Qosasi di Jalan Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 3 November 2023.
Hasilnya, penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing di kediaman Achsanul yang berstatus tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Penyitaan terhadap uang dengan rincian sebagai berikut: uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar; uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar; uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar; uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Berikutnya, dari rumah Achanul Qosasi, jaksa penyidik juga menyita uang pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar, uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, uang pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar, uang pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar, dan uang pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar.
Lalu uang pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar, uang pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar, uang pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar, uang pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, uang pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar.
Tak hanya itu, koleksi uang Achsanul yang turut disita adalah uang pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, uang pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, uang pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar, uang pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar, uang pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar. Terakhir, uang pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000.
"Penyitaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Langsung Ditahan
Selain uang tunai tim penyidik Jampidus Kejagung juga menyita aset benda berupa sertifikat tanah dari kediaman Achasanul Qosasi.
Aset yang disita tersebut terdiri dari sertifikat tanah hak milik seluas 5.494m² di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian sertifikat tanah hak milik seluas 292 m² di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kedua sertifikat tanah yang disita tersebut tertulis nama pemegang hak Nisa Zhafarina Qashri yang merupakan putri kandung Achsanul Qosasi. Tanah di Cisarua baru dimiliki tanggal 13 Maret 2023, adapun tanah di Petukangan Selatan baru dibeli 1 September 2023 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian yang juga turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita dua lembar surat deposito Bank BUMN dengan jumlah masing-masing deposito Rp500.000.000. Berikutnya dua buah buku tabungan Bank BUMN, serta satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875.
"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," demikian kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Galumbang Sebut AQ Orang BPK Adalah Achsanul Qosasi
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di hari yang sama saat penyitaan aset dilakukan menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penyidik menduga Achsanul menerima uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK.
Achsanul Qosasi menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelum Achsanul ada 15 orang yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka. Dari 16 tersangka itu, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa yang diputus di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak,
Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate.
Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Sementara tujuh tersangka lainnya masih tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15), dan Sadikin Rusli (Pasal 15).[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








