Akurat

Korupsi APD Covid-19, Pejabat Kemenkes Dicegah Ke Luar Negeri

Oktaviani | 10 November 2023, 19:10 WIB
Korupsi APD Covid-19, Pejabat Kemenkes Dicegah Ke Luar Negeri

AKURAT.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Janderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian keluar negeri.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan permintaan pencegahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Namun sayang, Ali tidak membeberkan identitas lima orang yang dicegah. Akan tetapi, berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah adalah, Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Budi Sylvana, Satrio, Ahmad Taufik diketahui telah berstatus sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya berstatus saksi.

"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," ujar Ali yang juga menyebut cegah berlaku untuk enam bulan pertama.

Baca Juga: KPK Periksa Ahok Terkait Kasus LNG Pertamina

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022. Untuk lima juta set APD, proyek ini menelan biaya Rp3,03 triliun.

"KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD," kata Ali.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ujar Ali.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sejauh ini, KPK menduga kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp 300 miliar lebih.

Baca Juga: KPK Periksa Ahok Terkait Kasus LNG Pertamina

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023. Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A