Danny Nugroho Pemilik Bank Capital Digugat Pailit Di Pengadilan Niaga Semarang

AKURAT.CO Pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA), Danny Nugroho, digugat pailit di Pengadilan Niaga Semarang.
Gugatan disampaikan oleh pemohon atas nama David Griffin dan Nicholas James Gronow yang didaftarkan pada 20 Oktober 2023 dan teregister dengan Nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.
Dalam petitum disebutkan bahwa pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya.
"Menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis gugatan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Sebab Fabelio Pailit
Pemohon juga meminta Pengadilan Niaga Semarang menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepailitan Danny Nugroho.
Selain itu, Pengadilan Niaga Semarang diminta untuk menunjuk dan mengangkat kurator dalam proses kepailitan Danny Nugroho yaitu bernama Muhammad Naufal Dzakwan.
Pemohon juga meminta Pengadilan Niaga Semarang menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator kemudian setelah proses kepailitan berakhir serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Danny Nugroho.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Niaga Semarang. Sidang pertama terkait perkara tersebut telah digelar pada 26 Oktober 2023 dan sidang kedua pada 2 November 2023. Sementara, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) mendatang.
Muhammad Aminudin Safutra selaku kuasa hukum Danny Nugroho menanggapi terkait gugatan pailit yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang.
"Permohonan pailit tersebut diajukan secara tidak beritikad baik dengan maksud mendiskreditkan klien kami. Karena permohonan pailit tersebut berusaha mengaburkan fakta bahwa saat ini klien kami sebagai penggugat sedang mengajukan gugatan terhadap pemohon pailit selaku tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor perkara 641/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Polisi Selidiki Bos Perusahaan Buah, Diduga Bikin Tagihan Pailit Palsu
"Bahwa perlu juga untuk diketahui oleh khalayak ramai bahwa saudara David Griffin dan saudara Nicholas James Gronow juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. dan telah diputus dengan kemenangan di pihak klien kami, dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap," Aminudin menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







