Kasus BTS 4G, Hakim Tolak Justice Collaborator Irwan Hemawan
Oktaviani | 9 November 2023, 18:49 WIB

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan putusan atas pengajuan JC Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam perkara ini," jelasnya.
Hakim menilai Irwan Hermawan bukanlah sosok yang membongkar perkara ini. Namun, termasuk pelaku utama yang membuat perkara ini semakin membesar.
Irwan Hermawan dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Majelis Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia pun dijatuhi vonis 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000," kata Hakim Dennie.
Sedangkan hal memberatkan vonis Irwan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," jelas Hakim.
Sementara hal meringankan yakni Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
"Terdakwa mempunyai istri dan anak," kata Hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








