Akurat

Kasus BTS 4G, Hakim Tolak Justice Collaborator Irwan Hemawan

Oktaviani | 9 November 2023, 18:49 WIB
Kasus BTS 4G, Hakim Tolak Justice Collaborator Irwan Hemawan

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan putusan atas pengajuan JC Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
 
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam perkara ini," jelasnya.
 
 
Hakim menilai Irwan Hermawan bukanlah sosok yang membongkar perkara ini. Namun, termasuk pelaku utama yang membuat perkara ini semakin membesar.
 
Irwan Hermawan dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
 
Majelis Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia pun dijatuhi vonis 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
"Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000," kata Hakim Dennie.
 
Sedangkan hal memberatkan vonis Irwan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
 
 
"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," jelas Hakim.
 
Sementara hal meringankan yakni Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
 
"Terdakwa mempunyai istri dan anak," kata Hakim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK