Akurat

Terbukti Korupsi BTS Dan Rugikan Negara, Pendiri Moratelindo Cuma Divonis 6 Tahun Bui

Oktaviani | 9 November 2023, 18:24 WIB
Terbukti Korupsi BTS Dan Rugikan Negara, Pendiri Moratelindo Cuma Divonis 6 Tahun Bui

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak.

Pendiri PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Galumbang tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Majelis Hakim berkeyakinan jika Galumbang hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, oleh karena itu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan, Kamis (9/11/2023).
 
"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," kata Hakim.
 
Dalam pidana korupsi itu bersama-sama sejumlah pihak, perbuatan Galumbang diyakini melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," kata Hakim Dennie.
 
Sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan disampaikan majelis hakim dalam memberikan hukuman tersebut. Untuk hal yang meringankan, terdakwa Galumbang 
dinilai tidak menikmati hasil korupsi serta turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, terdakwa Galumbang belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan memperlancar persidangan.
 
"Hal memberatkan, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," kata hakim.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap Galumbang. Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
 
Selain Galumbang, Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan 
eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjalani sidang putusan hari ini.
 
Terdakwa Irwan Hermawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga dihukum dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
 
Sementara terdakwa Mukti Ali divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
"Menyatakan terdakwa Mukti Ali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Oeh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," jelas Hakim.
 
Sama seperti Galumbang dan Irwan, perbuatan rasuah Mukti Ali juga menimbulkan kerugian negara cukup besar yakni sekira Rp 8 triliun.
 
Mereka juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
 
"Hal meringankan, terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan. Terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan," ujar Hakim
 
Terdakwa Irwan Hermawan sebelumnya dituntut dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
 
Sedangkan Mukti Ali dituntut hukuman 6 tahun penjara. Mukti juga dituntut hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Terdakwa lain, yakni mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development UI, Yohan Suryanto, telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Rabu (8/11/2023). 
 
Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anang Latif divonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Sementara Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK