Akurat

Irwan Hemawan Divonis 12 Tahun Penjara Di Kasus BTS Kominfo

Oktaviani | 9 November 2023, 15:08 WIB
Irwan Hemawan Divonis 12 Tahun Penjara Di Kasus BTS Kominfo

AKURAT.CO Bekas Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan divonis penjara selama 12 tahun.
 
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan amar putusan, Kamis (9/11/2023).
 
Majelis Hakim menyebut Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan putusan.
 
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selain pidana badan, Irwan yang mengaku sebagai kurir itu juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
"Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000," kata Hakim Dennie.
 
Sedangkan hal memberatkan vonis Irwan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
 
"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," jelas Hakim.
 
Sementara hal meringankan yakni Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
 
 
"Terdakwa mempunyai istri dan anak," kata Hakim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK