Akurat

Terbukti Korupsi Rp8 Triliun, Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Oktaviani | 8 November 2023, 16:15 WIB
Terbukti Korupsi Rp8 Triliun, Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate divonis hukuman penjara selama 15 tahun, setelah dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara pengadaan BTS yang merugikan negara Rp8 triliun. Plate juga diminta membayar uang pengganti Rp15 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, menyatakan Plate terbukti secara bersama-sama korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Plate diminta membayar uang pengganti dalam tempo 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar, dan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," ujar Fahzal, membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Anang Latif Sebut Johnny Plate Pengecut

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Plate dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, tidak mengakui kesalahan dan terbukti meminta uang dari terdakwa Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan, berstatus kepala negara, dan uang yang diterima, diperuntukkan untuk kegiatan sosial sebagaimana pengakuan Sekjen Partai Nasdem itu.

Putusan majelis sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana badan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Namun penuntut umum meminta Plate membayar uang pengganti Rp17,8 miliar atau lebih besar dibanding putusan hakim.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.