Jaksa Minta Hakim Kabulkan Kurir Uang Korupsi BTS Jadi Justice Collaborator
Oktaviani | 30 Oktober 2023, 18:21 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, Irwan berperan dalam mengungkap pihak-pihak lain yang menerima uang dari perkara BTS Kominfo, seperti Edward Hutahaen, Sadikin Rusli, Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan.
Namun demikian, Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Irwan Hermawan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.
Kemudian, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu Rp8 triliun lebih.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani.
Atas hal-hal tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa.
Kemudian, menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," jelas Jaksa.
"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," Jaksa memaparkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









